Senin, 19 April 2010

Sastra Kuno Serat "Centhini" Porno?

RUU APP sekonyong- konyong muncul lagi dengan nama baru, RUU Pornografi atau RUU Porno. Disebut ”sekonyong-konyong” karena anggota parlemen RI terhormat telah meloloskan draf terbaru tanpa pemberitaan luas kepada masyarakat.
Perubahan nyata dari RUU Porno ini adalah penciutan menjadi 52 pasal, dari sebelumnya 93 pasal. Napasnya masih sama, yakni pengaturan moral seseorang. Pendefinisian pornografi pun masih asal-asalan dan bisa-bisa serat Centhini, sastra kuno Jawa, kena getahnya.
Menurut RUU Porno, definisi pornografi terbagi dalam tiga jenis, pornografi ringan dan/atau pornografi berat serta pornografi anak. Jelasnya adalah sebagai berikut.
”Pornografi ringan meliputi segala bentuk pornografi yang menggambarkan secara implisit kegiatan seksual termasuk bahan-bahan yang menampilkan ketelanjangan, adegan-adegan yang secara sugestif yang bersifat seksual atau meniru adegan seks. Pornografi berat meliputi segala bentuk pornografi yang menggambarkan tindakan seksual secara eksplisit seperti alat kelamin, penetrasi, dan hubungan seks yang menyimpang dengan pasangan sejenis, anak, orang yang telah meninggal dan/atau hewan. Pornografi anak meliputi segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau citra anak atau ibu hamil sebagai subyek ataupun obyek yang diproduksi, baik secara mekanik atau elektronik atau bentuk sarana lainnya”.
Jadi, untuk pornografi dewasa didefinisikan baik secara implisit (ringan) maupun eksplisit (berat). Keduanya memiliki sanksi yang cukup berat, 1 tahun hingga 15 tahun penjara dengan denda hingga ratusan juta rupiah.
Secara nalar sederhana, di negara mana pun, yang dimaksud pornografi berat tentu dilarang sama sekali. Itu sebabnya, tidak ada orang yang berjalan telanjang di jalan selain orang tersebut mengalami gangguan jiwa. Sedangkan untuk pornografi anak, bukankah Undang-Undang Perlindungan Anak telah mengatur semua ini? Bila sanksi untuk pornografi anak kurang berat, cukup merevisi undang-undang ini dan pelaku dihukum seberat-beratnya kalau perlu dihukum seumur hidup.

Untuk apa undang-undang baru?
Menurut hemat saya, Indonesia terlalu rajin membuat undang-undang baru yang tidak ada manfaatnya, tidak cost effective. Pengawasan pornografi dengan definisi ajaib yang diajukan anggota parlemen akan memakan biaya cukup besar dan juga keresahan sosial. Bagaimana tidak, menurut RUU Porno, setiap anggota masyarakat berhak melapor bila dianggap ada yang ”berbau-bau” atau implisit memuat kesan pornografi, baik dalam bentuk gambaran maupun tulisan, bahkan mempertontonkan kegiatan yang menggunakan tubuh dengan gerakan yang bermuatan pornografi (Pasal 10, Pasal 22, Pasal 23). Bukankah ini definisi pornoaksi?
Jadi, bila saya yang sudah berumur 40 tahunan ini memakai kebaya yang menonjolkan sedikit buah dada saya, dapat dianggap melanggar RUU itu? Apalagi saya kemudian berlenggak lenggok menari serampang dua belas, dalam RUU ini, dapat dianggap melakukan kegiatan pornografis dan dipenjara atas laporan tetangga pula.
Coba simak serat Centhini yang memuat tulisan-tulisan tentang persenggamaan suami-istri, birahi, dan tubuh, apakah sastra kuno ini akan dilarang? Bagaimana nasib para penulis kontemporer yang sudah dengan susah payah mengumpulkan bahan karya abad ke-19 ini dan memperkenalkan budaya Jawa kepada kalangan internasional, apakah mereka akan dipenjara? Ingat, serat Centhini menggambarkan kehidupan dengan latar belakang Islam.
Dapatkah Anda bayangkan penuh sesaknya penjara di Indonesia dan kebanyakan akan dipenuhi perempuan karena bagaimanapun perempuan memiliki daya tarik seksual yang kuat (sudah dari sononya bung!). Dalam perkembangan sastra sekarang, penulisan soal tubuh perempuan merupakan ekspresi sastra yang sangat berharga. Berapa banyak penulis perempuan yang berekspresi tentang tubuh mereka akan masuk penjara? Bukankah ini kerugian yang tidak ternilai besarnya bagi kemajuan sastra di Indonesia? Apakah negara tidak mempunyai pekerjaan yang lebih penting?

Mengintimidasi
Hukum dibuat untuk mengatur ”lalu lintas” masyarakat dengan seadil-adilnya dengan cara yang bermartabat dan penuh tanggung jawab. Negara demokratis menuntut pembuatan hukum yang dapat menunjukkan kemanusiaan yang setara dan seutuhnya. Martha C Nussbaum, seorang profesor Departemen Filsafat dan Hukum, Universitas Chicago, menandaskan, bila menghargai warganya, negara akan menyusun atau menjaga hukum yang benar-benar melindungi kemajemukan masyarakatnya serta menunjukkan hormat sebesar-besarnya kepada masyarakatnya.
Hukum yang dibuat untuk kepentingan kelompok mayoritas dengan maksud menindas kelompok minoritas merupakan hukum yang bukan dibuat atas asas keadilan, tetapi atas asas mempermalukan, menghukum, dan menghina kelompok lemah. Demokrasi bukan hanya soal mayoritas. Demokrasi adalah soal keadilan, melindungi kelompok lemah. Sepanjang sejarah, hukum yang menghina dan mengecilkan martabat seseorang adalah hukum yang bertujuan memusnahkan kelompok tertentu apakah itu berdasarkan etnis, agama, ideologi, ataupun jender.
Bagi kebanyakan perempuan, pertanyaan yang tersisa adalah bila RUU Porno ini jelas-jelas bukan masalah pengaturan materi pornografi karena sudah ada KUHP yang melarang bahan pornografi. Bukan pula karena pornografi anak, karena sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak.
Lalu, apa tujuan sebenarnya RUU Porno ini? Sejarah mencatat, undang-undang yang tidak masuk akal selalu merupakan undang-undang yang mendiskriminasi perempuan. Mungkinkah tujuan RUU Porno ini untuk mendiskriminasi tubuh perempuan? Sebegitu menjijikkankah tubuh perempuan sehingga perlu diatur?
Kalaupun perempuan mempertontonkan kakinya yang mulus dan buah dadanya yang montok, percayalah, negara tidak akan runtuh! Apalagi payudara perempuan terbukti memberikan kehidupan dan bukan kematian.

Dikutip dari Kompas, Senin, 21 Juli 2008, dari tulisan karya Gadis Arivia

Gadis Arivia Pengajar di Departemen Filsafat, FIB UI; Pendiri Jurnal Perempuan dan Koordinator Aliansi Mawar Putih

Syair Pambuka Serat Centhini dalam Aslinya

SINOM

1. Sri narpadmaja sudigbya, talathing nuswa Jawi, Surakarta Adiningrat, agnya ring kang wadu carik. Sutrasna kang kinanthi, mangun reh cariteng dangu, sanggyaning kawruh Jawa, ingimpun tinrap kakawin, mrih tan kemba karya dhangan kang miyarsa.
2. Lajere kanang carita, laksananing Jayengresmi, ya Seh adi Amongraga, atmajeng Jeng Sunan Giri, kontap janma linuwih, oliya wali mujedub, paparenganing jaman, Jeng Sultan Agung Mantawis, tinengran srat kang Susuluk Tambangraras.
3. Karsaning kang narpaputra, baboning pangwikan Jawi, jinereng dadya carita, sampating karsa marengi, nemlikur Sabtu Paing, lek Mukaram wewarseku, Mrakeh Hyang Surenggana, Bathara Yama dewa ri, Amawulu Wogan Suajag sumengka.
4. Pancasudaning Satriya, wibawa lakuning geni, windu Adi ansa Sapta, sangkala angkaning warsi. Paksa sudi sabda ji, ringkang pinurwa ing kidung, duk kraton Majalengka, Sri Brawijaya mungkasi, wonten maolana sangking nagri Juddah
5. Panengran Seh Walilanang, praptanira tanah Jawi, kang jinujug Ngampeldenta, pinnggih sang maha resi, araraosan ngelmi, sarak sarengat Jeng Rosul, nanging tan ngantya lama, linggar saking Ngampelgadhing, ngidul ngetan anjog nagri Balambangan.
6. Lereh dhusun Purwasata, raja Balambangan nagri, putrannya estri sajuga, ing warna tuhu linuwih, sedheng mepek birahi, kataman gerah sang ayu, madal sakeh usada, sang nata agung prihatin, kyana patih Samboja sowan mangarsa.
7. Pukulun amba tur wikan, wonten molana ngajawi, kakasih Seh Walilanang, sangking ing Juddah nagari, ing Purwasata kampir, yen pinareng tyan pukulun, prayoga ingaturan, manawi karsa sang yogi, sung usada gerahe putra narendra
8. Mangkana dupi miyarsa, aturing sang nindyamantri, langkung kapareng in driya, nulya utusing ngaturi, sapraptaning jro puri, sang nata gupuh amethuk, riwusnya tata lenggah, miwah katuran pambagi, amedharken kang dadnya rentengin driya.
9. Seh Walilanang wus sagah, nulya ingusadan aglis, gerahe sang putri mulya, ramebu sukanya ngenting, karsanya narapati, Seh Wali pinundhut mantu, ing karya tan winarna, dennira amangun kardi, atut runtut lir mimi lawan mintuna.
10. Wus lami neng Balambangan, Seh Wali matur sang aji, kinen santun agamEslam, sarengat Nabi sinelir, nata tan mituruti, seh cuweng tyas lolos dalu, kesah maring Malaka, garwa tinilar (ng)garbini, sang retna yu sakalangkung kawlasarsa.
11. Sapengkere sang pandhita, pangering agung (n)dhatengi, kawula kathah kang pejah, benduning sri narapati, maring rekyana patih, den lungsur darajadipun, ki Samboja sru merang, kesah maring Majapahit, anyuwita Sang Aprabu Brawijaya.
12. Kaanggep tur kinasiyan, tinandur aneng in Giri, nahan tan antara lama, Ki Samboja angemasi, pinetak Giru ugi, sadaya tilaranipun, lastantun ingkang garwa, kaceluk Nyi Randha Sugih, angluwihi samoaning wong dedagang.
13. Mangsuli ing Blambangan, rajaputri kang (ng)garbini, wus ambabar mijil priya, warnanya kalangkung pekik, karsanira sang aji, linabuh mring samudra gung, sinadhahan gendhaga, sawuse aneng jaladri, gya ingalap juragan kang lagya layar.
14. Binuka ingkang gendhaga, isi jabang bayi pekik, ingaturken mring nyi randha, langkung trustanireng galih, dhasar datan sisiwi, mila sihira kalangkung, lir putra (ng)gennya yoga, sinung aran Santrigiri, sawusira yuswa kalih welas warsa.
15. Nyi randha lon ngandika, dhuh kulup sira wus wanci, pisah lawan raganingwan, aywa kulineng gegramin, becik ngupaya ngelmi, sarengan Jeng Nabi Rosul, kene ana pandhita parab Sunan Nganpelgadhing, Surapringga prayoga kawulanana.
16. Sawulange Sang Pandhita, pitutuhen lair batin, poma kaki ywa pepeka, cinekak cariyosneki, Santrigiri wus manjing, nyakabat mring jeng sinuhun, siyang dalu tan pisah, lan putra ing Ngampelgadhing, kan sinuhun ran ingkang rama Santri Bonang.
17. Tulus dennira kakandan, tan ana salayeng kapti, pangaose wus widagda, sampurna sakehing ngelmi, karsanya rarywa kalih ayun kesah angelangut, ngaos mring nagri Mekah, mancal saking Ngampelgadhing. nitih palwa labuh jangkar neng Malaka.
18. Kapanggih Seh Walilanang, datan samar ing salirang. kandheg neng nagri Malaka, maguru Seh Wali Siding, sawusing (n)tuk sawarsi, sadyanira rajasunu, dumugekaken karsa, lajeng mring Mekah nagari. Walilanang sakalangkung datan rembag.
19. Kinon wansul ing ngajawa, maring wukir Ngampilgadhing, sarta pinaringan jungkat, kalawan jubah kulambi, nahan ta santrigiri, sampun sinungan jujuluk, nengih Prabu Setmata, Santribonang sinun nami, Prabu Nyakrakusuma Susunan Bonang.
20. Nulya bidhal angajawa, wangsul maring Ngampelgadhing, pinanggih sang maha tapa, wus katur sasolahneki, sang resi ngandika ris, kawruhanta iku kulup, Seh Walilanang Mlaka, mitrungsun saeka kapti, ing pangawruh lair batin tan sulaya.
21. Lah jebeng siryo muliya, maring ing ngarameng Giri, kawruhhanamu renanta, ing samengko nandhang sakit, tumekeng ngajalneki, mung nganti tekamu kulup, renanta yen palastra, kuburen aneng ing Giri, tunggalena kalawan sudarmanira.
22. Lawan sunideni sira, jumeneng Susunan Giri, jujuluk Prabu Sermata, tembe ing sapungkur mami, sira ingkang (m)bawani, jumeneng wali linuhung, sinuhun sak-rat Jawa, kabeh padha welas asih, kalengkengrat sinebut raja pandhita.
23. Nanging ywa kaliru tanpa, dudu ratu mangku nagri, sira wus tan kakilapan, obah osik donya ngakir, wus cukup wekas mami, Sunan Giri nembah nuhun, anulya ngraup pada, lengser saking Ngampelgadhing, tanpa kanthi gancangin cariyos prapta.

Enaknya Penelikungan Islam-Jawa

Pamomong, Suara Merdeka, Minggu, 8 September 2002

Oleh : Sucipto Hadi Purnomo

PERTEMUAN Islam dan Jawa secara stereotipe digambarkan berjalan amat damai dan mulus. Islam yang universal dan Jawa yang akomodatif dianggap sebagai pilar penyangga utamanya. Namun di sisi lain, Islam Jawa sering dituding sebagai penyimpangan dari Islam, bahkan sebagai Hindu atau Hindu-Budhha, sebagaimana anggapan kalangan muslim puritan dan banyak sejarawan-antropolog (kolonial). Benarkah relasi Islam-Jawa tampil dalam wajah dan wacana tunggal semacam itu?
Simaklah cerita setengah legendaris berkaitan dengan runtuhnya Majapahit, peralihan dari agama Hindu ke agama Islam, sebagaimana diungkap Zoetmulder dalam Kalangwan: Sastra Jawa Kuno Selayang Pandang (1985). Dilukiskan, Sultan Demak merebut Keraton Majapahit dengan kekerasan, lalu melaporkan peristiwa itu kepada rapat Wali Sanga yang konon kabarnya merintis dan mempropagandakan agama baru itu. Menurut laporannya, ia menyerahkan keraton itu kepada para pengikutnya untuk dirampok dan atas perintahnya semua buku buda dibakar. Yang dimaksud adalah buku dari periode Hindu-Jawayang dianggap keramat.

Dengan tindakan yang radikal itu,tradisi dan agama "Buddha" kehilangan kesaktiannya. Sunan Bonang dan para wali lainnya tersenyum dan mengangguk-anggukkan kepala sambil berkata, "Itu membuktikan kebijaksanaan mendalam dan akal sehat. Selama masih terdapat buku-buku yang menerangkan pandangan agama 'Buddha', orang-orang Jawa akan bertahan dalam paham kekafiran mereka, mungkin untuk seribu tahun lagi, dan mereka tak pernah diajak untuk ganti agama dengan mengikuti hukum Rasulullah, apalagi bertobat untuk menyerukan Nama Allah serta Muhammad Rasul-Nya."
Demikian kelamkah pertemuan Islam-Jawa pada masa awal perkembangannya? Zoetmulder buru-buru menyangsikan kebenaran cerita itu dan menyatakan kurang masuk akal bahwa rasa muak dan benci terhadap cara hidup dahulu beserta agamanya berakar dalam, pun di antara para penyebar agama Islam seperti digambarkan oleh cerita-cerita tersebut. "Andaikata pembakaran itu sungguh terjadi, itu pasti suatu kekecualian. Sentimen itu pasti tidak tersebar luas dan juga bukan gejala umum," tulis resi sastra Jawa kuno itu.
Mark R Woodward dalam buku Islam Jawa: Kesalehan Normatif Versus Kebatinan (1999) mengemukakan, tidaklah tunggal sumber Islam Jawa, sehingga tidaklah mungkin membicarakan suatu bentuk penafsiran Jawa yang tunggal. Penafsiran-penafsiran Jawa mengenai Islam, setidaknya sejak abad ke-16, berpusat pada persoalan yang berhubungan dengan teologi, ritual, dan hubungan politik antara bentuk-bentuk mistik dan kesalehan normatif.
Sejarah Islam Jawa, lanjut Woodward, tidak sekadar soal konversi, tapi juga soal penegaran Islam sebagai agama kerajaan, suatu proses yang mengakibatkan penghancuran banyak kebudayaan Hindu-Buddha dan subordinasi ulama atas kekuasaan keraton.
Dia juga menyebutkan, proses formulasi kerajaan Islam menguasai kehidupan keagamaan di Jawa Tengah sangat kompleks. Setelah runtuhnya Majapahit, komunitas-komunitas kerahiban Hindu-Buddha dan tradisi-tradisi tekstual yang berhubungan dengan mereka [b]dihancurkan atau melarikan diri ke Bali. "Kendati beberapa kerajaan Hindu kecil masih bertahan di Jawa Timur hingga abad ke-18 (Pigeaud, 1967-1970:137), keraton dan bentuk literer kebudayaan Jawa lama telah dilenyapkan di Jawa Tengah sebelum berdirinya Mataram."
Senada dengan itu, dalam The Concept of Power in Javanese Culture (1986), G Moedjanto menyatakan Sultan Agung telah melakukan banyak hal untuk mengarahkan turun-naiknya Islam kerajaan yang berorientasi mis tik. Sejarawan dari Unnes Prof Abu Suud menyebut penggunaan gelar Sultan Ngabdurahman, Sayidin Panatagama sebagai bukti gejala akulturasi Islam-Jawa, sedangkan Moedjanto melihatnya sebagai upaya memantapkan mandat keagamaannya.
Penguasaan itu tampaknya baru disempurnakan pada masa pemerintahan Mangkurat I, yang menurut sumber-sumber Belanda kontemporer, memerintahkan eksekusi sekitar lima ribu hingga enam ribu ulama (Vlekee dalam Woordward, 1999:8
Masih dari khazanah sastra, memang tak bisa dimungkiri adanya sentimen negatif Jawa (?) terhadap Islam pada Serat Darmogandhul dan Serat Gatholoco. Berbagai terminologi khas Islam telah dimaknai secara membabi buta, bahkan amat melecehkan, pada kedua kitab tersebut. Istilah semacam Mekah, sarengat, dan dzalikal kitabu dipelesetkan sedemikian rupa ke dalam ungkapan yang amat seronok. Celakanya, Prof Dr HM Rasyidi mengintroduksi kedua kitab itu sebagai representasi kebatinan (Jawa) dalam bukunya, Islam dan Kebatinan (1967). Walhasil, pencitraan secara peyoratif atas relasi Jawa-Islam pun berlangsung .
Tak terbantahkan memang, kitab sastra yang amat berwibawa dari masa Surakarta, Wedhatama karya Mangkunegara IV, pun turut menegarkan tipikal model resepsi Jawa terhadap Islam. Nasihat agar mencontoh laku Panembahan Senapati ketimbang Kangjeng Nabi, bisa dianggap sebagai unggapan keengganan menerima Islam pada level kesalehan normatif.
Adapun pula karya yang bisa dianggap mampu menampilkan negosiasi antara Islam dan Jawa barangkali adalah Serat Cebolek dan Serat Centhini. Pada kedua karya sastra itu, antara kesalehan dan normatif dan kebatinan telah didialogkan secara simbolis.
Demikian jamakkah saling telikung antara Jawa dan Islam? "Kerinduan kepada status yang hierarkis yang disahkan oleh kebudayaan Jawa, telah menelikung peradaban Islam meski telikungan itu dinikmati oleh orang-orang Islam yang di-status-quo-kan," kata antropolog dari Undip Dr Mudjahirin Thohir.
Betapapun terdapat beberapa lubang yang tampak amat kelam pada relasi Islam dan Jawa, dalam perkembangannya Islam Jawa telah menjelma sebagai varian Islam. "Islam Jawa bukanlah penyimpangan dari Islam, melainkan merupakan varian Islam, sebagimana Islam India, Islam Syiria, dan Islam Maroko," tulis Woodward.
Karena itu, tak perlu heran jika pada pertunjukan ketoprak di daerah Pati dan sekitarnya, tokoh Sunan Kalijaga -sosok yang selalu hadir dengan pakaian serba hitam, bukan surban putih- amat diidolakan. "Dia sosok yang amat njawani. Biarpun Islam, Jawanya tidak pernah ditinggalkan. Tidak lantas kearab-araban. Dia sososk nasionalis yang tidak mengkasifikasikan umat dan wawasan kebudayaannya luas," kata Budiyono, sesepuh ketoprak Wahyu Budoyo dari Karang, Juwana, Pati yang amat kerap memerankan tokoh tersebut di atas panggung.
Tak berlebihan juga jika Clifford Geertz (1968) menyebut Sunan Kalijaga sebagai pahlawan kebudayaan Jawa yang meletakkan model varian islam Jawa yang sinkretik. Dia mengemukaan Sunan Kalijaga sebagai contoh ideal bagi Islam Jawa dan pengalaman konversinya sebagai dasar teorinya bahwa Mataram tak lebih dari "Majapahit yang diislamkan". Sayang, Woorward justru dengan gegabah memasukkan tokoh ini dalam deretan tokoh yang terjebak pada kesalehan normatif belaka.
Sunan Kalijaga boleh jadi amat diterima di lingkungan Islam Jawa, sebagai personifikasi negosiasi dan "saling mengisi". Dan, akan berkesan nyinyir komentar Mudjahirin Thohir terhadap pertemuan ini. "Agama Islam diterima umumnya orang Jawa yang tersosialisikan berdasarkan pada kebudayaan Jawa dengan catatan-catatan. Yaitu sepanjang menguntungkan atau bagaimana mencari enaknya," kata Mudjahirin. Tapi, boleh jadi itulah nimatnya penelikungan dalam pertemuan Islam dan Jawa.

Mengintip Seksualitas Serat Centhini

Bicara soal seks dan seksualitas, mungkin lebih mengenal Kama Sutra dari India daripada Serat Centhini, karya sástra Jawa kuno yang dirilis di awal abad ke-19. Padahal “manual” versi lokal ini dipercaya jauh lebih lengkap dan “menantang”.
Tak ada yang bisa memungkiri, urusan seks selalu saja menarik. Entah dengan bisik-bisik di antara kaum lelaki di warung kopi, atau di antara kaum perempuan di sela-sela arisan ibu-ibu se-RT.
Kadang juga dibicarakan secara terbuka tapi terbatas, seperti di ruang seminar atau kesempatan formal lainnya.

Seks dan seksualitas, dalam pengertian sempit maupun luas, merupakan bagian penting dalam kehidupan manusia. Ia bagian dari naluri instingtif yang paling dasar. Tak heran kalau banyak upaya dilakukan untuk mempelajari, menganalisis, menyusun manual (panduan), atau mengungkapkannya lewat karya sastra maupun karya tulis lainnya sejak dahulu kala.
Beberapa manual kuno yang pernah ada, bisa kita sebut misalnya Ars Amatoria (The Art of Love) karya penyair Romawi, Publius Ovidius Naso (43 SM - 17 M). Atau Kama Sutra karya Vatsyayana dari India, yang ditaksir hidup di zaman Gupta (sekitar abad ke 1 - 6 M). Keduanya, bukan melihat seks sebagai subjek penelitian medis dan ilmiah, melainkan sebagai sex manual.
Di akhir abad ke- 19 dan awal abad ke-20, neurolog dan pakar psikoanalisis asal Austria, Sigmund Freud (1856 - 1939), mengembangkan sebuah teori tentang seksualitas yang didasarkan pada studinya terhadap para kliennya.
Nun jauh di sana, di tanah JaWa pada awal abad ke-19 muncul pula sebuah karya sastra yang terkenal hingga kini, yaitu Serat Centhini (nama resminya Suluk Tembangraras). Serat ini digubah pada sekitar 1815 oleh tiga orang pujangga istana Kraton Surakarta, yaitu Yasadipura 11, Ranggasutrasna, dan R. Ng. Sastradipura (Haji Ahmad ilhar) atas perintah K.G.P.A.A. Amengkunegara II atau Sinuhun Paku Buwana V.
Serat Centhini yang terdiri atas 722 tembang (lagu Jawa) itu antara lain memang bicara soal seks dan seksualitas. Justru karena itulah serat ini menjadi termasyhur, bahkan di kalangan para pakar dunia.
Seorang kontributor sebuah surat kabar Prancis, Elizabeth D. Inandiak, misalnya, telah menerjemahkannya ke dalam bahasa Prancis dengan judul Les Chants de l’ile a dormir debout le Livre de Centhini (2002).

Blak-blakan
Meski kebudayaan Jawa di masa kejayaan keraton bersifat represif-feodalistik, demikian tulis Otto Sukatno CR dalam Seks Para Pangeran: Tradisi dan Ritualisasi Hedonisme Jawa (Bentang, 2002), dalam bidang seksual ternyata sangat jauh dari apa yang kita bayangkan.
Masalah seksualitas muncul dalam ekspresi seni, terutama sastra dan tari. Dalam Serat Centhini, misalnya, masalah seksual ternyata menjadi tema sentral yang diungkap secara verbal dan terbuka, tanpa tedeng aling-aling. “Ini sangat berlawanan dengan etika sosial Jawa yang bersifat puritan dan ortodoks,” tulis Sukatno.
Masalah seksual dalam serat itu diungkapkan dalam berbagai versi dan kasus. “Misalnya, menyangkut masalah pengertian, sifat, kedudukan dan fungsinya, etika dan tata cara bermain seks, gaya persetubuhan, dan lain-lain,” ungkap Sukatno. Bahkan seks juga dibicarakan dalam kaitannya dengan penikmatan hidup atau pelampiasan hasrat hedonisme (sebuah doktrin filsafat yang menyatakan bahwa kenikmatan adalah kebaikan tertinggi atau satu-satunya kebaikan dalam kehidupan).
Sukatno memberi contoh, dalam Centhini II (Pupuh Asmaradana) diuraikan dengan gamblang soal “ulah asmara” yang berhubungan dengan lokasi genital yang sensitif dalam kaitannya dengan permainan seks. Misalnya, cara membuka atau mempercepat orgasme bagi perempuan, serta mencegah agar lelaki tidak cepat ejakulasi.
Lalu dalam Centhini IV (Pupuh Balabak) diuraikan secara blak-blakan bagaimana pratingkahing cumbana (gaya persetubuhan) serta sifat-sifat perempuan dan bagaimana cara membangkitkan nafsu asmaranya.
Terungkap juga ternyata perempuan tidak selamanya bersikap lugu, pasif dalam masalah seks sebagaimana stereotipe pandangan Jawa yang selama ini kita terima. Mereka juga memiliki kebebasan yang sama dalam mengungkapkan pengalaman seksualnya. Padahal mereka selalu digambarkan pasrah, nrima kepada lelaki.
Hal itu tampak dalam Centhini V (Dhandhanggula). Di ruang belakang di rumah pengantin perempuan pada malam menjelang hari H perkawinan antara Syekh Amongraga dan Nike Tembangraras, para perempuan tua-muda sedang duduk-duduk sambil ngobrol. Ada yang membicarakan pengalamannya dinikahi lelaki berkali-kali, pengalaman malam pertama, serta masalah-masalah seksual lainnya yang membuat mereka tertawa cekikikan.
Salah satu percakapan itu misalnya seperti ini, “Nyai Tengah menjawab sambil bertanya, Benar dugaanku, Ni Daya, dia memang sangat kesulitan, napasnya tersengal. Saya batuk saja, eh lepas Mak bul mudah sekali lepasnya. Tak pernah kukuh di tempatnya. Susahnya sangat terasa, karena meski besar seakan mati.” Disambut dengan tawa cekikikan.

Tipe Perempuan
Seperti diungkap oleh Franz Magnis Suseno dalam Etika Jawa, yang dikutip Sukatno, adalah fakta bahwa hubungan seksual dalam masyarakat Jawa hanya diizinkan dalam rangka perkawinan.
Masyarakat Jawa tidak mengenal masalah seksual sebagai wahana pelampiasan nafsu hedonistik, penikmatan terhadap hidup. Namun, pada kenyataannya tidaklah demikian. “Adanya sistem budaya katuranggan jelas merupakan penyangkalan terhadap hal itu,” ungkap Sukatno.
Dalam sejumlah karya sastra Jawa maupun karya tulis lainnya, seperti primbon, soal katuranggan banyak diungkapkan, termasuk dalam Serat Centhini. Dalam kaitannya dengan perempuan, katuranggan dapat diartikan sebagai watak, sifat, atau tanda-tanda berdasarkan penampakan lahiriahnya.
Dalam budaya katuranggan, terdapat beberapa ciri perempuan yang menjadi idealitas lelaki untuk dijadikan istri. Tipe-tipe perempuan demikian, di antaranya disebut guntur madu, merica pecah, tasik madu, sri tumurun, puspa megar, surya surup, menjangan ketawan, amurwa tarung, atau mutyara.
Sebagai gambaran, perempuan bertipe surya sumurup itu perempuan yang memiliki dua lapis bibir yang berwarna merah jambu. Sorot matanya kebiru-biruan. Ada sinom (rambut yang tumbuh di dahi) yang menggumpal. Kedua alisnya nanggal sepisan (laksana bulan sabit). Perempuan seperti ini menjadi idaman kaum lelaki karena memiliki kesetiaan tak diragukan lagi. Lebih dari itu, ungkap Sukatno, ia tipe perempuan yang serasi dalam bermain asmara, sehingga dapat mencapai derajat marlupa (orgasme) bersama-sama.
Ekspresi budaya katuranggan ini juga terungkap, misalnya dalam Kitab Primbon Lumanakim Adammakna. Disebutkan, seperti Sukatno, ciri perempuan yang menggairahkan secara seksual antara lain, bertubuh kecil, wajahnya merah bersemu biru manis, rambut hitam panjang, sinom menggumpal. Atau, bertubuh kecil, pandangan dan wajahnya nguwung (agak melengkung), kulit kuning bersemu hijau, sinom menggumpal. Atau, bertubuh tinggi langsing, badan mbambang (padat berisi), roman mukanya galak, dan rambutnya panjang. Masih banyak lagi ciri perempuan menggairahkan lainnya.
Seperti diungkap Sukatno, tentu saja tidak semua tipe perempuan cocok dengan tipe ideal seperti itu. Masih ada tipe-tipe lain yang merupakan tipe campuran dari sebagian atau keseluruhan wacana keluruhan tiap-tiap tipenya. Memang rumit dan kompleks, karena seks, tidak bisa dinilai hanya dari segi penampilan lahiriahnya semata.

Jamu dan tatakarama
Ritualisasi seksual juga diungkapkan dalam Serat Centhini, termasuk soal tata krama dalam melakukan hubungan seksual antarsuami-istri.
Dalam berhubungan, misalnya, harus empan papan. Maksudnya, mengetahui situasi, tempat, dan keadaan, tidak tergesa-gesa, dan juga merupakan keinginan bersama.
Selain mendasarkan diri pada tata krama menurut budaya Jawa, tata krama ini juga mendasarkan diri pada hadis Nabi Muhammad SAW. Misalnya, sebelum melakukan hubungan seksual, seyogianya mandi terlebih dahulu. Setelah itu berdandan dan memakai wewangian. Sebelum mulai, berdoa lebih dulu dengan mengucapkan syahadat.
Masyarakat Jawa juga mengenal kalender seksual. “Ini berkaitan dengan masalah rasa perempuan, yang berhubungan dengan organ genital seksualnya. Satu asumsi bahwa setiap hari organ genital seksual yang sensitif pada perempuan selalu berpindah tempat, sesuai dengan tinggi rendahnya Bulan -- ini berdasar pada kalender Jawa. Dengan mendasarkan pada kalender seksual, pasangan dapat mencapai puncak kepuasan secara bersama-sama," tulis Sukatno.
Selain diungkap mengenai tata cara, etika, dan ritualisasi, dalam Serat Centhini II (Pupuh Asamaradana) diulas pula bentuk-bentuk serta pose hubungan seksual yang seharusnya dilakukan. Semua itu dimaksudkan agar pasangan dapat mencapai kepuasan bersama-sama.
“Hubungan seksual tidak hanya sekadar pemuasan nafsu lelaki maupun perempuan, tetapi juga sebagai bentuk ungkapan perasaan cinta kasih, proses prokreasi, dan seks sekaligus sebagai wahana ibadah,” ungkap Sukatno.
Dalam Serat Centhini IV (Pupuh Balabak) dijelaskan dengan gamblang posisi berhubungan seksual sebagaimana ajaran Jawa. Dalam melakukan penetrasi, misalnya, harus tetap pula melihat tipe perempuan pasangannya. Maka kemudian ada gaya kadya galak sawer (patukannya laksana ular galak); lir ngaras gandane sekar (seperti meraba baunya bunga); lir bremana ngisep sekar (laksana kumbang mengisap madu); lir lumaksana pinggire jurang (ibarat berada di tepi jurang); baita layar anjog rumambaka (seperti kapal layar turun ke tengah laut) dan sebagainya.
Dalam masyarakat Jawa lalu dikenal pula berbagai resep jalu usada (pengobatan seksual) agar lelaki jadi perkasa. Misalnya, untuk mencegah agar air mani tidak encer sehingga dapat memperoleh keturunan, seperti dijumpai dalam Serat Centhini VII (Pupuh Dhandhanggula). Resepnya berupa merica sunti dan cabe wungkuk tujuh buah, garam lanang, arang kayu jati, gula aren seperempat. Semua bahan itu dipipis hingga lembut di tengah halaman pada saat siang hari. Sesudah itu dibentuk seperti kapsul.
Jamu berbentuk mirip kapsul itu ditelan sambil membaca mantra, “Sang dewa senjata akas-akas, kurang bagaluwih akase, kurang baga akukuh, ora ana patine.” Enggak ada matinye!

(dikutip dari majalah intisari, 2006)